Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Tim Penyidik Polda Gorontalo dan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Tersangka IJ yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Menyalahgunakan Kewenangan pada Proses Pemberian Kredit Jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia Unit Kwandang Kantor Cabang Limboto yang tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan kredit bisnis mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Dalam perkara ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) terhitung mulai dari tanggal 20 Mei 2024 s/d 10 Juni 2024 di Rutan Lapas Kelas IIA Gorontalo.