Oleh Admin | Jumat, 07 Juni 2024
Bagikan :
Kamis tanggal 7 Juni 2024, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum proses Tahap 2 Terpidana melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berinisial nama K H