Oleh Admin | Kamis, 18 April 2024
Bagikan :
Kamis tanggal 18 April 2024, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah dilaksanakan Perkara Tindak Pidana Umum proses Tahap 2 Terpidana melanggar Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D Atau Pasal 82 Ayat (1)
